Minggu, 23 Desember 2007

Saksi 4 Pasangan Walk Out

KPUD Tunggu Tiga Hari, Tak Ada Gugatan SVR-JWS Bakal Mulus

TONDANO— Langkah Stefanus Vreeke Runtu dan Drs Jantje Wowiling Sajow MSi menuju kursi Bupati/Wakil Bupati Minahasa masa bakti 2008-2013 terus berproses. Kemarin, jagoan Partai Golkar ini ditetapkan KPUD sebagai pasangan terpilih, setelah dalam pleno rekapitulasi perhitungan suara keduanya meraih suara tertinggi.

Pantauan koran ini, awal pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dibacakan masing-masing PPK, situasi terbilang lancar. Tapi, ketika masuk pembacaan perhitungan suara dari PPK Eris suasana tiba-tiba sedikit panas. Ternyata, saksi dari 4 pasangan calon lainnya sudah berada di dalam ruangan tempat pleno dilaksanakan. 3 saksi masing-masing Romeo Tumbel (ROR-SOK) Erick Mingkid (GTI-HOM) dan Def Kemur (AFN-DJT) meminta KPUD menghentikan pleno, sebelum mereka membacakan sejumlah poin pernyataan sikap soal proses pemungutan suara Pilkada Minahasa. Protes mereka menyangkut dugaan money politics, banyaknya masyarakat tidak memilih hingga keterlibatan PNS dan perangkat pemerintahan.

Hanya saja, KPUD tetap melanjutkan proses perhitungan suara. Menurut personil KPUD Minahasa Rommy Leke SE, soal keberatan para saksi tersebut, silahkan ditulis dalam sebuah lembaran yang sudah disiapkan. Karena pleno tetap harus jalan sampai selesai. Tak direspon, para saksi memilih walk out.

Kepada sejumlah wartawan, mereka menilai KPUD terlalu memaksakan pelaksanaan pleno. “Pleno ini sangat dipaksakan. Hak kita sebagai saksi juga tidak diterima. Makanya kami walk out dan menilai hasil pleno ini tidak sah atau ilegal,” ujar Tumbel.

Sejauh mana keabsahan pleno KPUD tersebut? Menurut anggota KPU Pusat Putu Gede Artha, langkah yang diambil KPUD Minahasa dikaitkan dengan interupsi saksi dari 4 pasangan calon dinilai sudah benar. “Pleno tetap harus lanjut. Soal dugaan money politics, masalah tentang Daftar Pemilih Tetap. Itu seharusnya dilaporkan ke Panwas Pilkada. Masalah ini tidak bisa dijadikan payung hukum untuk menghentikan pleno penetapan calon,” tukas Artha.

Khusus soal DPT, menurut Artha, masalah ini tidak hanya terjadi di Minahasa. Tapi, masalah ini merupakan problem sistemik secara nasional. “KPU juga tidak bisa sepenuhnya disalahkan soal DPT, karena sejumlah elemen terkait dalam hal pendataan, khususnya Pemda melalui Dinas Capil. Soal masalah DPT, ada 3 hal yang mempengaruhi, Human Eror, Teknikal Eror dan Politikal Eror,” ulas anggota KPU Pusat yang membindangi masalah pengawasan ini.

Disisi lain, Artha malah mengapresiasi seluruh tahapan Pilkada Minahasa. Alasannya, selain berjalan aman, partisipasi pemilih di Minahasa cukup tinggi, jika dibandingkan daerah lain. “Lepas dari berbagai kekurangan, secara pribadi saya menilai Pilkada Minahasa adalah salah satu Pilkada yang smart,” tandasnya.

Setelah tahapan pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan calon terpilih, KPUD akan menunggu jeda waktu 3 hari. Jika tidak ada gugatan dari pasangan calon lain, maka KPUD akan mengirim hasil pleno ke DPRD Minahasa, untuk keperluan mengurus SK Bupati/Wakil Bupati periode 2008-2013 ke Mendagri, melalui Gubernur Sulut.

Dalam pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan calon terpilih tersebut, hadir Muspida Minahasa, Ketua KPU Provinsi Trilke Tulung dan Panwasda Minahasa. (lee)

Tidak ada komentar: